Kurir Freelance

Tinggalkan komentar

Februari 19, 2013 oleh Secuter Taksi Motor

kurirKurir: Apa sich yang dimaksud dengan karyawan freelance, karyawan freelance dll? Arti kata freelance adalah lepas. Jika hal tersebut dikaitkan dengan orang dan pekerjaan sebagai subyek utamanya, bisa bermakna jika orang tersebut adalah pekerja lepas atau seseorang yang bekerja disuatu tempat / kantor / perusahaan tetapi dirinya tidak terdaftar sebagai karyawan atau pegawai yang tidak berhak mendapatkan gaji tetap dan lain sebagainya.

Trus bagaimana dengan penghasilan / gaji / upahnya kan dia bekerja seperti karyawan lain? biasanya antara mereka sudah ada perjanjian tentang pengahasilan atau gaji atau upah yang didapatkan pekerja tersebut.

Misalnya seorang freelance design graphis, mereka akan mendapatkan upahnya jika desain yang dibuatnya lulus test kualifikasi dan naik produksi dan pembagiannya dihitung dengan prosentase yang telah disepakati kedua belah pihak.

Ada enak dan tidaknya menjadi karyawan lepas tersebut, enaknya karena sebagian bidang kerja kita bisa mengerjakannya dirumah tanpa harus tiap hari ngantor dan masih bisa mengerjakan pekerjaan sampingan lainnya tidak enaknya karena tidak mempunyai penghasilan dan tunjangan tetap seperti karyawan tetap lainnya.

Begitu pula kurir freelance,

Untuk pekerjaan sebagai kurir jelas tidak bisa dikerjakan dirumah, biasanya perusahaan kurir memakai karyawan freelance saat menjelang hari – hari besar yang banyak orderan yang harus segera dikerjakan, dikirim ke semua alamat yang dituju sebelum hari raya tiba dan libur panjang.

Walaupun bukan karyawan tetap, kurir freelance yang biasa dipakai perusahaan tersebut adalah orang – orang yang memang sudah biasa bekerja sebagai bagian pengantaran dan tidak perlu diragukan lagi cara kerjanya sebab terseleksi juga oleh perusahaan pengantaran tersebut.

Mereka juga melewati seleksi, sebab jika menerima karyawan meskipun hanya freelance tetapi pelanggan tidak mau tau tentang hal tersebut, yang penting kirimannya aman dan diterima dengan tepat waktu serta dalam kondisi baik. Dan didalam perundang – undangan tentang ketenagakerjaan, karyawan freelance juga dilindungi secara hukum sesuai dalam pasal 1 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah tiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan / atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat begitu pula dengan kurir freelance.

Tinggalkan komentar

Secuter Taksi Motor dan Kurir Ekspress

Kontak Secuter

024-740.275.75, 087.88.024.75.75 pin bb 3039bc5c , 743265DD
senin - minggu
05 : 30 wib - 21 : 00 wib

Kategori

Blog Stats

  • 8.793 hits